Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu 5,80 Gram di Selong, Dua Pria Diamankan

Lombok Timur – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,80 gram. Dua pria berinisial AM (mahasiswa) dan MSF (sopir) diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di rumah milik AM di Kokok Lauk 2, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, sekitar pukul 07.30 Wita. Senin (15/9/2025)

Perugas Dari Sat Res Narkoba Polres Lombok Timur Melakukan Penggeldahan Terhadap Tersangka Narkoba

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin pagi sekitar pukul 06.00 Wita, yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Lotim IPTU Fedy Miharja, S.H. memerintahkan Kanit II IPDA Syamsul Hadi beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja, S.H., mengatakan penggeledahan dilakukan disaksikan aparat lingkungan setempat. “Dari saku celana sebelah kanan AM ditemukan plastik klip berisi 16 poket diduga shabu. Selain itu, kami juga menemukan alat hisap lengkap, korek api, gunting, klip kosong, serta tiga unit handphone. MSF tidak kedapatan membawa barang bukti, namun berada di lokasi saat penangkapan berlangsung,” ujarnya.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar tidur dan tempat tertutup lain di rumah tersebut. Polisi juga menyita uang tunai Rp466.000 yang diduga hasil transaksi. Barang bukti dan kedua terduga langsung dibawa ke Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan interogasi terkait asal barang haram tersebut.

Polisi menduga AM berperan sebagai pengedar shabu di wilayah Kelayu Selatan dan sekitarnya, sementara MSF turut terlibat sebagai pengguna. “Kami masih mendalami jaringan peredaran mereka, termasuk kemungkinan adanya pemasok lain. Langkah selanjutnya, kami akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah IPTU Fedy.

Atas pengungkapan ini, polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Sinergi masyarakat dengan aparat sangat penting untuk memutus mata rantai narkoba di Lombok Timur. Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *