Lombok Timur — Tim Operasi Pekat II Rinjani 2025 dari Polres Lombok Timur kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang masuk dalam Target Operasi (TO) 2. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, di rumah pelaku yang berlokasi di Dusun Bare Due, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita di Dusun Rumes, Desa Sepapan. Korban bernama Lalu Hendri Juanda Putra (28), warga setempat, menjadi korban kekerasan oleh pelaku bernama Hendra Irawan Hamdi (33), seorang petani yang juga tinggal di Desa Sepapan. Dalam kejadian tersebut, pelaku memukul korban dengan menggunakan gelas kaca yang diayunkan dari belakang hingga mengenai pelipis korban.
Akibat pukulan tersebut, gelas kaca yang digunakan pelaku pecah, dan pelipis korban mengalami luka cukup serius hingga mengeluarkan darah. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Jerowaru untuk diproses secara hukum. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, pelaku masuk dalam daftar Target Operasi ke-2 dalam rangkaian Operasi Pekat II Rinjani 2025.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tanpa perlawanan di kediamannya. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pecahan gelas kaca yang digunakan untuk memukul korban. Bukti ini menjadi bagian penting dalam penguatan proses hukum terhadap pelaku.
Saat ini, Hendra Irawan Hamdi telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polres Lombok Timur dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan di masyarakat, khususnya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan Operasi Pekat II Rinjani 2025.