Lombok Timur – Polres Lombok Timur terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai Selasa (15/9/2025), Sat Intelkam menerapkan sistem zonasi pengecekan berkas registrasi SKCK di masing-masing UPT dan polsek. Sistem ini ditujukan agar warga tidak perlu menumpuk di satu lokasi dan proses bisa lebih cepat.

Wakapolres Lombok Timur Kompol Sidik Prio Mursita,S.H. dan dampingi Kasat Intelkam Polres Lombok Timur menjelaskan, pengecekan berkas dilakukan di polsek atau UPT terdekat sebelum berkas masuk ke Polres untuk dicetak. “Kami ingin masyarakat lebih nyaman dan tidak antre panjang. Jadi berkasnya dicek dulu di polsek, baru dibawa ke Polres untuk proses cetak,” ujarnya.
Proses pencetakan SKCK sendiri tetap dipusatkan di Polres Lombok Timur secara offline. Untuk mendukung percepatan layanan, sebanyak 15 operator disiapkan khusus untuk menangani pencetakan setiap hari dan jam kerja sampai Pk 24.00.Wita. “Dengan jumlah operator ini, kami pastikan antrean bisa bergerak cepat, apalagi sekarang permintaan SKCK lagi tinggi,” tambahnya.
Mulai hari ini, Polres menargetkan bisa melayani 2.000 pemohon SKCK per hari. Bahkan hingga berita ini ditulis, jumlah SKCK yang sudah tercetak mencapai 2.100 lembar. Antusiasme warga dinilai cukup tinggi, apalagi SKCK sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau pendaftaran sekolah.
Soal biaya, masyarakat tidak perlu khawatir. Polres Lombok Timur menegaskan bahwa biaya SKCK tetap sesuai ketentuan resmi PNBP sebesar Rp30.000. Tidak ada pungutan tambahan apa pun. “Kami Informasikan kepada warga, biasa SKCK seusai dengan PNBP hanya Rp30 ribu,tidak ada biasa tambahan” kata salah satu petugas di lapangan.
Dengan penerapan zonasi ini, Polres Lombok Timur berharap pelayanan SKCK bisa semakin cepat, tertib, dan transparan. Warga yang mengurus SKCK pun terlihat lebih tenang karena prosesnya lebih sederhana. “Lebih gampang sekarang, nggak perlu antre lama. Tinggal cek di polsek, langsung ke Polres buat cetak,” kata seorang pemohon. Inovasi ini diharapkan bisa terus memudahkan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan Polri.