Lombok Timur — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Keruak berhasil mengungkap kasus penjambretan hanya dalam waktu 2×24 jam. Terduga pelaku berinisial AR alias KMG (43), warga Kampung Baru, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, berhasil dibekuk pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.30 Wita di Pasar Tanjung Luar.
Aksi pelaku sebelumnya dilaporkan terjadi pada Selasa (23/9/2025), di Jalan Raya jurusan Keruak–Tanjung Luar, tepatnya di Montong Renggi, Desa Montong Belae.
Kapolsek Keruak, IPTU Zulkifli, SH, melalui rilis resmi menjelaskan bahwa korban berinisial DN mengalami penjambretan saat sedang berkendara sepeda motor bersama temannya. Di tengah perjalanan, pelaku yang juga berboncengan dengan rekannya, memepet motor korban. Pelaku yang duduk di belakang langsung merampas handphone milik korban yang diletakkan di box depan motor.
Setelah berhasil menjambret, pelaku langsung tancap gas ke arah selatan. Korban sempat berteriak “jambret” untuk menarik perhatian warga, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian melapor ke Polsek Keruak dan menyebutkan kerugian sebesar Rp2.900.000 akibat hilangnya satu unit HP Oppo A12 warna biru dengan silikon hitam. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Berdasarkan informasi warga, pelaku terlihat berada di Pasar Tanjung Luar. Tim Reskrim Polsek Keruak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA M. Fahrurrozi segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku di lokasi tanpa perlawanan. Kepada petugas, AR alias KMG mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Keruak untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, dan satu unit HP milik pelaku. Sementara itu, rekan pelaku berinisial JN yang diduga membawa HP hasil jambretan masih dalam pengejaran. “Kami sudah mengantongi identitas JN dan saat ini sedang dilakukan upaya penangkapan. Jika HP korban belum dijual, kemungkinan besar masih berada di tangan JN,” terang IPDA Fahrurrozi.