Hingga Tanggal 25 Juli 2025, Sat Lantas Polres Lombok Timur Layangkan 814 Tilang dan 538 Teguran Tertulis dalam Rangka Operasi Patuh Rinjani 2025

Sat Lantas Polres Lombok Timur terus mengintensifkan Operasi Patuh Rinjani 2025 dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukumnya. Kegiatan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan administrasi pengendara kembali dilaksanakan di Jalan Raya Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Operasi ini dimulai pukul 09.00 WITA dan berahir Pukul 11.00 WITA. Jumat (25/07/2025)

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan himbauan kepada para pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan berkendara, terutama kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK, serta mematuhi standar keselamatan seperti penggunaan helm SNI dan tidak menggunakan knalpot brong. Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak melengkapi diri dengan dokumen dan perlengkapan kendaraan yang sah.

Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Tira Karista, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukasi dan penegakan hukum yang berimbang. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas dalam menindak pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Tira. Ia juga menambahkan bahwa mayoritas pelanggaran masih didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak membawa surat-surat kendaraan dan tidak memiliki SIM.

Dari hasil kegiatan pada hari tersebut, Sat Lantas mencatat sebanyak 39 surat tilang dan 35 teguran tertulis diberikan kepada pelanggar. Jenis pelanggaran paling dominan adalah pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan sebanyak 35 kasus, sementara pelanggaran penggunaan helm tercatat sebanyak 4 kasus. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 lembar SIM, 26 lembar STNK, dan 11 unit sepeda motor.

Jika diakumulasi sejak awal pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani hingga 25 Juli 2025, Sat Lantas Polres Lombok Timur telah menerbitkan 814 surat tilang dan memberikan 538 teguran tertulis. Usia pelaku pelanggaran bervariasi, dengan dominasi usia 21–30 tahun sebanyak 24 orang.

Sat Lantas Polres Lombok Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara. Melalui Operasi Patuh Rinjani 2025, diharapkan kesadaran berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Lombok Timur. zee

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *