Lombok Timur – Pada Rabu pagi, dilaksanakan sosialisasi internal dengan tema “Menghilangkan Terjadinya Pelanggaran Disiplin / Etik / Pidana, Khususnya Perilaku Arogan dan Ketidakprofesionalan”. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkokoh kesadaran moral anggota dan memperkuat kewajiban mematuhi aturan etik yang berlaku dalam institusi.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber menekankan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak manusia dalam setiap tindakan. Perilaku arogan, penyalahgunaan wewenang, atau tidak profesional dalam menjalankan tugas sangat merusak citra institusi dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat keamanan.
Dalam materi disampaikan pula regulasi terkini mengenai kode etik dan disiplin anggota, termasuk prosedur penanganan pelanggaran, penerapan sanksi yang tegas namun proporsional, serta mekanisme pemulihan reputasi bagi anggota yang terbukti melakukan kesalahan namun menunjukkan itikad baik. Pentingnya supervisi internal dan mekanisme pengaduan masyarakat juga menjadi sorotan dalam sosialisasi ini.
Acara diakhiri dengan sesi dialog terbuka, di mana anggota diberi kesempatan menyampaikan kendala dalam pelaksanaan tugas yang berpotensi memicu pelanggaran. Diharapkan dari kegiatan ini tumbuh komitmen bersama agar setiap anggota sadar betul konsekuensi dari perilaku arogan atau melanggar etika, serta senantiasa menjaga profesionalisme dalam pengabdian kepada masyarakat.