Lombok Timur – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku berinisial Z, di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Dari lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis shabu dengan total berat bruto mencapai 73,77 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 05.00 Wita, yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan rumah berinisial S sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Saymsul Hadi untuk segera melakukan penangkapan dan penggeledahan
Saat penggerebekan berlangsung, tidak ditemukan barang bukti pada badan pelaku. Namun saat dilakukan penggeledahan lebih dalam di dalam rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, Adapun barang bukti yang diamankan tim antara laintemukan 1 Buah Kantong Plastik Warna Putih yg berisi 3 Bungkus Klip Sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, dan ditemukan juga di dlm lemari 1 Buah Buku Tabungan, 2 buah Kartu ATM, dan di lantai kamarnya ditemukan 1 Buah HP Android.
Sampai saat ini, pelaku S dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur. Polisi juga telah memanggil saksi dari lingkungan sekitar serta melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk interogasi terhadap pelaku dan uji laboratorium terhadap barang bukti. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi pemberantasan jaringan peredaran di wilayah Lombok Timur
Kasi Humas Polres Lotim, AKP Nikolas Osman menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Ia menegaskan komitmen Polri untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk bersatu dalam memerangi kejahatan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat