Dari hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan, dua laporan polisi tercatat resmi, yaitu LP/35/VII/2025 dan LP/36/VII/2025. Kasus pertama terjadi pada 13 Juli 2025 di pinggir jalan depan Kantor Lurah Sandubaya, Kecamatan Selong, dengan barang bukti sabu-sabu seberat bruto 27,52 gram dan netto 26,16 gram. Sementara kasus kedua terjadi pada 14 Juli 2025 di Kampung Bumbang, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, dengan barang bukti bruto 69,66 gram dan netto 67,75 gram.
Dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing dengan inisial PA dan S. Total barang bukti sabu-sabu dari kedua kasus tersebut mencapai bruto 97,18 gram dan netto 93,91 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 88,51 gram sabu-sabu telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian, sementara sisanya, yakni 5,28 gram, disisihkan untuk kepentingan proses persidangan di pengadilan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta pidana denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga dari ketentuan semula. Dalam kasus tertentu, pelaku juga dapat diancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari transparansi dan komitmen Polres Lombok Timur dalam menangani kasus narkotika. Melalui publikasi ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan bahaya narkoba dan dapat turut serta membantu aparat kepolisian dalam mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.