Lombok Timur — Kepolisian Resor Lombok Timur melalui Tim Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat II Rinjani 2025 berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Terara. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025 pukul 12.00 WITA di rumah pelaku tanpa adanya perlawanan.
Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 Wita.
Bertempat di Dusun Terara Selatan, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2/I/2025/SPKT/POLSEK TERARA, pelaku yang diketahui bernama Rangga Saputra (23) melakukan penganiayaan terhadap Raisa Bajrai (33) dan ibunya, Hadijah, dalam sebuah insiden kekerasan di depan rumah korban.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat pelaku datang sambil berteriak dan memanggil seseorang bernama Anan alias Temon. Saat korban dan ibunya keluar rumah, terjadi cekcok antara pelaku dan Anan. Ketika ibunda korban mencoba menenangkan situasi, pelaku justru melayangkan pukulan ke arah kepalanya. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang Raisa dengan pukulan dan tendangan hingga korban terjatuh dan mengalami sejumlah luka.
Akibat kejadian tersebut, Raisa mengalami luka di bagian kaki, punggung, serta sakit di bagian perut, sementara ibunya mengalami benjolan di kepala. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Terara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Polisi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya tindakan kekerasan, dalam Operasi Pekat II Rinjani 2025.