Lombok Timur – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Lombok Timur kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online, konsumsi minuman keras (miras), serta segala bentuk tindak pidana lainnya. Imbauan ini disampaikan pada Minggu, 12 Mei 2025, sekitar pukul 09.48 Wita.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas seperti judi online dan miras merupakan pemicu utama berbagai bentuk gangguan sosial di tengah masyarakat. Selain melanggar hukum, kebiasaan tersebut dapat menimbulkan keresahan, mengganggu keharmonisan keluarga, dan memicu tindak kriminal lainnya seperti pencurian, penganiayaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Polres Lotim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada terhadap pengaruh negatif dari perkembangan teknologi digital, khususnya penyebaran aplikasi judi online yang marak di kalangan remaja dan dewasa. Peran keluarga, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa sangat dibutuhkan dalam memberikan edukasi dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.
Selain itu, aparat kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli, razia, dan upaya preventif lainnya guna menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh penyakit masyarakat. Warga juga diminta agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Imbauan ini menjadi bentuk keseriusan Polres Lombok Timur dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi seluruh warga. Diharapkan, dengan kerja sama aktif antara masyarakat dan kepolisian, stabilitas kamtibmas di wilayah Lombok Timur dapat terus terjaga dengan baik.