Lombok Timur – Bhabinkamtibmas Desa Sajang melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat, 02 Mei 2025, pukul 10.30 Wita.
Kegiatan ini berlangsung di Dusun Sajang Lauk, Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dengan sasaran utama warga masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik TPPO, khususnya bagi warga yang berminat untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh iming-iming kerja ke luar negeri tanpa memperhatikan prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko menjadi korban perdagangan orang, terutama jika keberangkatan sebagai PMI dilakukan secara ilegal atau tidak sesuai aturan. Masyarakat diingatkan untuk selalu memeriksa kelengkapan dokumen dan berkoordinasi dengan instansi resmi sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
Bhabinkamtibmas juga menekankan bahwa dengan memahami prosedur yang benar, masyarakat tidak hanya dapat menghindari menjadi korban TPPO, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum serta hak-hak yang layak sebagai pekerja. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini dianggap sangat penting untuk mencegah penempatan PMI secara tidak prosedural.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respon positif dari warga. Diharapkan, melalui kegiatan ini, tingkat kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO semakin meningkat dan mampu menekan angka kasus perdagangan orang di wilayah Kecamatan Sembalun, khususnya di Desa Sajang.