Lombok Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, sebagai bentuk upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah tersebut.
Menurut AKP Nikolas Osman, media sosial kini menjadi sarana utama dalam menyebarkan informasi, namun tidak sedikit pula disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks dan isu provokatif. “Kita harus berhati-hati dalam membagikan setiap informasi yang kita terima, apalagi jika berkaitan dengan isu SARA yang sangat sensitif dan bisa memicu keributan dalam skala besar,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur dan memberikan sanksi bagi penyalahgunaan media sosial, termasuk penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, dan provokasi yang merugikan pihak lain. Oleh karena itu, warga diminta untuk melakukan verifikasi dan berpikir kritis sebelum menyebarkan informasi apa pun di ruang digital.
Polres Lombok Timur berharap peran serta masyarakat dalam menciptakan suasana damai melalui penggunaan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab. Dengan kolaborasi semua pihak, kondisi yang aman, nyaman, dan harmonis di tengah masyarakat dapat terus terjaga.