Lombok Timur – Telah terjadi insiden pencurian dengan pemberatan atau “curat” di wilayah Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Menurut laporan, salah satu pelaku, seorang pemuda berinisial SP berusia 24 tahun dari Jurit Utara, tertangkap basah oleh warga saat ia mencoba memasuki rumah korban guna melakukan pencurian. Pada Jumat malam, 14 Februari 2025. sekitar pukul 22.00 wita
Kejadian tersebut telah dibenarkan AKP Nicolas. “Satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah berupaya mengejar satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” ujarnya
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polsek Masbagik, insiden bermula ketika pelaku, bersama temannya, dikabarkan telah minum miras untuk mempersiapkan aksi pencurian. Dalam keadaan mabuk, pelaku dan temannya merencanakan aksi dengan sangat cermat. Ia memilih untuk memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan. Sementara itu, temannya menunggu di luar untuk mengamati situasi.
Ketika pelaku sudah berada di dalam rumah, korban yang sedang berada di kamar langsung menyadari kehadiran pelaku dan berteriak “maling” sebagai bentuk peringatan. Tak lama setelah itu, pelaku segera melarikan diri melalui jendela yang sama. Pada saat itu, mertua korban pun ikut berteriak minta tolong. Korban yang mencoba mengejar dengan menaiki sepeda motor tidak berhasil karena sudah dihadang oleh warga yang sigap turun tangan.
Merespon teriakan tersebut, warga segera melakukan pengejaran. Pelaku yang sempat melarikan diri melalui jalur sawah akhirnya tertangkap basah oleh warga. Dalam proses pengejaran, pelaku sempat mendapatkan bogem mentah dari masyarakat sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan, temannya yang menunggu di luar diketahui berhasil melarikan diri, meskipun identitasnya telah berhasil diidentifikasi melalui pengejaran oleh petugas.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sejumlah uang hasil curian dan barang-barang lain yang ditemukan di lokasi kejadian. Kapolsek Masbagik, melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Osman, menyatakan bahwa kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Masbagik melalui AKP Nicolas Osman mengonfirmasi bahwa laporan mengenai kasus “curat” ini telah diterima dan diproses. “Satu dari dua pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses hukum. Kami akan terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar AKP Osman.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
Insiden pencurian ini menambah deretan kasus curanmor yang sempat mencuat di wilayah Polsek Masbagik. Masyarakat mengungkapkan rasa keprihatinan dan mengapresiasi langkah cepat warga dan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Warga berharap agar kehadiran aparat dan upaya pengamanan dapat terus ditingkatkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh warga untuk selalu berhati-hati, terutama dalam mengamankan barang-barang berharga dan kendaraan, serta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pencurian yang semakin canggih. Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat, diharapkan kejahatan seperti curanmor dapat ditekan dan lingkungan tetap aman serta kondusif bagi semua.